1.Kompetensi Keahlian Yang Dibuka/Daya Tampung :

2.Jadwal Pelaksanaan PPDB Online :
- Tanggal 19 s/d 25 Juni 2019 Pendaftaran PPDB Online./ Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB
- Tanggal 29 Juni 2019 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Peserta Didik Baru Bisa Dilihat Di Papan Pengumuman SMK Negeri 2 Sibolga Atau Langsung Melalui Online Di http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/
- Tanggal 1 s/d 5 Juli 2019 Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Yang Dinyatakan Lulus. (Apabila Calon Peserta Didik Baru Yang Dinyatakan Lulus Tidak Daftar Ulang Sesuai Dengan Jadwal, Maka Dinyatakan Mengundurkan Diri)
- Tanggal 15 Juli 2019 Awal Tahun pelajaran 2019/2020.
3.Syarat-Syarat Pendaftaran Yang Harus Dilengkapi Calon Peserta Didik Baru :
- Berusia Paling Tinggi 21 Tahun
- Menyerahkan Fotocopy SKHU/SHUN yang dilegalisir,dan Menunjukkan Asli Sebanyak 1 Lembar.
- Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan Paling lambat 6 (enam) bulan atau Kartu Keluarga wali paling lambat 1 (satu) Tahun sebelum Pelaksanaan PPDB dengan menunjukkan Asli Sebanyak 1 Lembar.
- Menyerahkan Fotocopy Akte Kelahiran dan Menunjukkan Aslinya Sebanyak 1 Lembar.
- Menyerahkan fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dengan menunjukkan aslinya (Bagi Peserta jalur Keluarga Ekonomi tidak Mampu) Sebanyak 1 lembar.
- Meneyerahkan fotocopy sertifikat bagi peserta jalur Prestasi,jika memiliki lebih dari satu prestasi maka prestasi tertinggi yang dilampirkan sebanyak 1 lembar.
- Bagi Calon Peserta didik dari Luar Provinsi Sumatera Utara agar mendaftar lebih dahulu melalui Cabang Dinas Pendidikan Kota Sibolga, kemudian dapat mendaftar ke SMK Negeri 2 Sibolga.
4.Jalur Penerimaan dan Tata Cara Pendaftaran :
- Jalur Umum (Kode Formulir : B1 Warna MAP Merah)=================================èSelisil Jalur Lainnya 50%
- Jalur Keluarga Ekonomi Tidak mampu (Kode Formulir : B2 Warna MAP Kuning)===============================è Minimal 20%
- Jalur Anak Guru (Kode Formulir : B3 Warna MAP Hijau)================================è Maksimal 5%
- Jalur Penyandang Disabilitas (Kode Formulir : B4 Warna MAP Batik)================================è Maksimal 5%
- Jalur Bakat Olahraga dan Khusus yang bekerjasama dengan DU/DI (Kode Formulir B5 Warna MAP Batik) ===============è Maksimal 10%
- Jalur Prestasi (Kode Formulir : B6 Warna MAP biru)=================================è Maksimal 5%
- Jalur perpindahan (Kode Formulir : B7 Warna MAP Batik)==================================è Maksimal 5 %

Please follow and like us: